Pasang Baru Listrik Prabayar
Pengajuan permohonan sambungan baru dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
a) Datang langsung ke Kantor Pelayanan PLN terdekat dengan domisili/lokasi bangunan yang akan disambung listriknya dengan membawa :
Setelah persyaratan diatas dipenuhi, tahapan berikutnya adalah :
Perhatian :
Sumber : http://www.pln.co.id/blog/biaya-pasang-baru-listrik-prabayar/
Pengajuan permohonan sambungan baru dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
a) Datang langsung ke Kantor Pelayanan PLN terdekat dengan domisili/lokasi bangunan yang akan disambung listriknya dengan membawa :
- Fotocopy kartu identitas pemilik/pengguna bangunan (KTP/SIM) yang masih berlaku.
- Denah/peta lokasi bangunan (diperlukan untuk memudahkan dalam proses survey lapangan)
- Surat Kuasa bila pengajuan permohonan diwakilkan
- Membayar Biaya Penyambungan
Setelah persyaratan diatas dipenuhi, tahapan berikutnya adalah :
- Pemberkasan administrasi permohonan sambungan baru,
- Survey lapangan untuk mengetahui secara persis kondisi kelistrikan dilapangan (kondisi teknis, jarak dengan tiang terdekat, jarak dengan trafo terdekat, dan informasi teknis lainnya).
- Calon pelanggan menyelesaikan proses admistrasi di Kantor PLN. Proses pembayaran biaya penyambungan hanya dapat dilakukan di Kantor PLN dan atau melalui Bank yang ditunjuk.
- Menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
- PLN akan melakukan penyambungan listrik ke bangunan pelanggan, setelah seluruh proses administrasi terselesaikan dan secara teknis sudah dapat dilakukan penyambungan.
Perhatian :
- PLN tidak memiliki kewenangan terhadap instalasi listrik di dalam bangunan milik pelanggan, sebab instalasi listrik tersebut milik pelanggan.
- Pelanggan menentukan sendiri Perusahaan Instalatur yang akan membangun instlasi listrik di bangunan miliknya.
- PLN tidak memilik kewenangan yang terkait dengan segala ketentuan tentang instalasi listrik.
Pelanggan datang langsung ke Kantor Pelayanan PLN terdekat
dengan domisili/lokasi bangunan yang akan dirubah/ditambah dayanya
dengan membawa :
- Fotocopy kartu identitas pemilik/pengguna bangunan (KTP/SIM) yang masih berlaku.
- Denah/peta lokasi bangunan (diperlukan untuk memudahkan dalam proses survey lapangan).
- Pelunasan tagihan listrik bulan terakhir
- Membayar biaya tambah daya.
Perubahan Daya Listrik Prabayar
Pelanggan datang langsung ke Kantor Pelayanan PLN terdekat
dengan domisili/lokasi bangunan yang akan dirubah/ditambah dayanya
dengan membawa :
- Fotocopy kartu identitas pemilik/pengguna bangunan (KTP/SIM) yang masih berlaku.
- Denah/peta lokasi bangunan (diperlukan untuk memudahkan dalam proses survey lapangan).
- Pelunasan tagihan listrik bulan terakhir
- Membayar biaya tambah daya.
Sumber : http://www.pln.co.id/blog/biaya-pasang-baru-listrik-prabayar/
ARTIKEL TERKAIT:
Tidak ada komentar
Posting Komentar